Polda Tangkap Lima Orang, Terkait Perkara Illegal Tipping 

Polda Tangkap Lima Orang, Terkait Perkara Illegal Tipping 
Para tersangka Illegal tipping saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers dengan wartawan.(celotehriau.com)

 

CELOTEH RIAU.COM--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil mengungkap kasus ilegal tipping atau pencurian minyak. Dengan lima orang tersangka. 

Lima orang yang ditangkap kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (18/11/2019) sore antara lain DP yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2019. Kemudian, JH ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2019 dan AM ditangkap pada tanggal 12 November 2019. 

Dua lainnya, BS ditangkap di Balam Kabupaten Rokan Hilir dalam perkara lain, lalu HU ditangkap di Balam Kabupaten Rokan Hilir dalam perkara lain. 

Kapolda menyatakan, minyak bumi dan gas alam memiliki peran penting dan strategis. Selain menguasai hajat hidup orang banyak, minyak bumi juga merupakan sumber energi bagi kegiatan ekonomi nasional. 

Sektor minyak bumi turut berkontribusi dalam penerimaan devisa negara dan pada masa-masa awal pembangunan porsi terbesar dari penerimaan negara bersumber dari pengelolaan minyak bumi. 

PT Chevron Pasific Indonesia merupakan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang menyediakan pelayanan jasa kepada masyarakat.

Sebagai salah satu Perusahaan yang mengemban misi penting dan strategis dalam pembangunan sektor minyak bumi, selama beberapa dasawarsa merupakan aktor tunggal dalam mengelola kekayaan minyak bumi dan menjamin ketersediaan sumber energi khususnya BBM (Bahan Bakar Minyak).
 
Mekipun peran itu sebagian telah diambil kembali oleh pemerintah melalui UU No. 22/2001 yang membuka kesempatan bagi pelaku bisnis untuk berkiprah dalam bisnis minyak bumi nasional, PT.CPI masih dianggap dan diharapkan menjadi perusahaan minyak bumi utama dalam pembangunan sektor minyak bumi nasional.  

Pengelolaan minyak bumi, kata Kapolda secara nasional tidak dapat dilepaskan dari perjalanan bangsa, sejak masa pendudukan Belanda hingga masa kemerdekaan.

Berdasarkan data OPEC tahun 2019, pengelolaan minyak bumi di Indonesia termasuk peringkat ke 22 di dunia dengan produksi per hari 911.000 barel, dalam perjalanannya,  produksi minyak bumi di Indonesia tidak berjalan dengan mulus akibat terjadinya beberapa faktor, yang salah satu nya terjadinya pencurian minyak mentah (Illegal Tapping). 

''Sesuai data yang disampaikan oleh PT Cevron Pacific Indonesia bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai 12.700 barel dan kerugian akibat pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau aetara dengan Rp 2.066.250.000 setiap hari. Tentu ini merupakan kerugian yang serius,'' terang Kapolda. 

Oleh sebab itu Polda Riau memiliki komitmen melakukan tindakan hukum secara profesional menghentikan pencurian ini untuk menyelamatkan kerugian negara demi menjaga peningkatan produksi minyak bumi
Kejahatan yg sudah berlangsung sejak tahun 2017 ini diungkap. 

''Setelah melalui upaya yg intensif melalui pemetaan pelaku dan perannya sampai dng menyapu bersih pelaku,'' ujar Kapolda .

Peran masing-masing tersangka ini, antara lain DP berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan.

Sedangkan tersangka JH berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat- alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah. 

Untuk peran AM, ia mengakui berperan sebagai pembeli minyak mentah. 

Disamping kejahatan ini juga ditemukan kejahatan lain yang berimplikasi pada penurunan produksi seperti pencurian kabel pompa tambang, pencurian pipa penyaluran minyak dan kabel listrik serta travo dan baterai pembangkit pompa penambangan. 

Dalam pengungkapan Polda Riau ini, kasus ini terungkap oleh Satgas Zapin dengan kasus tindak pidana pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pasific Indonesia di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. 

''Pengakuan tersangka JH, ia telah melakukan dan turut serta melakukan pencurian minyak mentah di 5 tempat atau lokasi dalam wilayah hukum Polda Riau,'' sebut Kapolda. 

Lima lokasi tersebut, antara lain terjadi di Balam KM 0 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. 

''Tersangka JH ini berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah,'' kata Kapolda. 

Lokasi lainnya, di SOE Jambon 02 Areal bekasap PT.CPI Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kemudian, juga terjadi di KM 43 Kelurahan Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak. 

Dua lokasi lainnya, Siak, dan di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. 

Selain berperan yang menyuruh melakukan pencurian minyak, JH juga yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.

''Atas perbuatan 3 tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian minyak mentah ini, mereka dijerat Pasal 363 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,'' tegas Kapolda. 

Menurut Kapolda, untuk tersangka AM, ia disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 jo pasal 480 K.U.H.Pidana. Diancam pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun. 

''Selain lima orang itu, ada dua orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni MM, berperan sebagai pembeli minyak mentah. Kemudian, AL berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki,'' ujar Kapolda. 

Atas pengungkapan ini, Sukamto GM Chevron mengatakan, terimakasih kepada Kapolda Riau. 

''Terimakasih pak Kapolda telah membantu mengungkap kasus ini,'' kata Sukamto. 

Hal yang sama disampaikan, Hariyanto Kepala Departemen Operasi SKK Migas Pwrwakilan Sumbagut. 

''Terimakasih pak Kapolda atas pengungkapan ini,'' katanya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index